H
PROGRAM KERJA PGRI CABANG KERSAMANAH
MASA BAKTI 2025-2030
A. PROGRAM
UMUM DAN KESEKRETARIATAN
1.
Kebijakan Umum
Kebijakan
umum organisasi merupakan arah dan landasan organisasi untuk 5 (lima) tahun yang akan datang, agar PGRI Kecamatan Kersamanah dapat mengemukakan jati diri nya
sebagai organisasi perjuangan guru dan dapat dirasakan keberadaannya oleh guru
yang ada diKecamatan Kersamanah Sehingga
PGRI Kecamatan Kersamanah Kabupaten
Garut sebagai penggerak perubahan sebagaimana diamanatkan oleh Kongres, KONPROV
dan KONKAB PGRI Garut.
Oleh
karenanya, maindset organisasi dalam 5 tahun kedepan harus dapat menjaga amanah tersebut, diantaranya
:
a. Membangun
PGRI Kecamatan Kersamanah sebagai
organisasi yang Kuat, Maju, Profesional dan Bermartabat;
b. Memposisikan
PGRI Cabang Kecamatan Kersamanah sebagai
pelopor dan pion penggerak perubahan;
c. Memperjuangkan
hak-hak guru yang sebanding dengan kewajiban yang telah dilaksanakannya;
d. Meningkatkan
hubungan kemitraan dengan berbagai institusi pemerintah dan lembaga
kemasyarakatan, khususnya partisipasi PGRI pada kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan sehingga PGRI Kecamatan Kersamanah dapat dirasakan
kiprah dan keberadaannya, bukan sekedar organisasi papan nama.
e. Mengembangkan
badan-badan khusus PGRI yang dapat difungsikan untuk memaksimalkan potensi
organisasi dan anggota yang dapat berimbas pada kebesaran organisasi
f.
Memperluas jangkauan rekruitmen kewilayahan dan
keanggotaan PGRI tidak sebatas pada guru dilingkup Dinas Pendidikan, melainkan
pada semua lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta yang ada di Kecamatan
Kersamanah termasuk yang dibawah
Kementerian Agama.
2.
Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Pendidikan Pelatihan
a.
Melakukan pemetaan ulang wilayah kerja Ranting agar
lebih efektif dan efisien dengan memperhatikan persebaran jenjang satuan
pendidikan secara merata.
b.
Mengajak satuan pendidikan yang belum masuk untuk
bergabung bersama PGRI.
c.
Melakukan kaderisasi kepengurusan ranting sehingga
kesinambungan kepengurusan ditingkat ranting dapat terwujud dan memudahkan bagi
upaya pembinaan terhadap anggota
d.
Melanjutkan pendataan anggota (KTA-Nisasi online) bagi
anggota yang belum mendapatkan KTA dan melakukan rekrutmen anggota baru
dilembaga pendidikan yang belum terekrut PGRI. Termasuk validasi anggota yang
berhenti atau mutasi.
e.
Melaksanakan berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan
yang dapat meningkatkan profesionalisme kinerja anggota. Juga pendidikan dan
pelatihan yang dapat meningkatkan wawasan anggota diluar profesi keguruan,
namun menunjang terhadap peningkatan profesionalisme guru.
B. PROGRAM
ORGANISASI PENGEMBANGAN KARIR
Program
organisasi pengembangan karir guru mencakup berbagai upaya untuk meningkatkan
kompetensi dan profesionalisme guru, baik melalui jalur pendidikan formal
maupun non-formal. Program-program ini mencakup peningkatan
profesionalisme guru, advokasi hak-hak guru, pengembangan kurikulum, serta
pelatihan dan pengembangan karir guru. PGRI juga berperan dalam
memperjuangkan kesejahteraan guru dan meningkatkan solidaritas antar guru.
Berikut
Program/ Kegiatan dalam Mengembangkan karir guru:
|
Program |
Jenis Kegiatan |
|
1.
Perlindungan Profesi, Pengembangan Karier,
Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan |
a.
Melakukan advokasi atau pendampingan terhadap guru
yang menghadapi permasalahan hukum baik yang berkaitan dengan profesi maupun
pribadi b.
Melakukan sosialisasi dan upaya menegakkan kode etik
guru c.
Meningkatkan fungsi kemitraan dengan Kepolisian
Sektor sesuai dengan perjanjian kerjasama (MoU) PGRI Cabang Kersamanah dengan
Kapolsek setempat. d.
Meningkatkan peran fungsi dan mengembangkan secara
kelembagaan Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) PGRI dalam menangani berbagai
permasalahan baik internal maupun eksternal. e.
Pengembangan pola karier anggota sesuai dengan minat
anggota. f.
Pro aktif mengembangkan fungsi kemitraan dengan
Kordinator Wilayah Pendidikan dalam upaya pengembangan karier anggota g.
Membantu berbagai hambatan, kendala dan kesulitan
yang dihadapi anggota dalam hal pengembangan karier, kesejahteraan dan
ketenagakerjaan |
|
2.
Pengembangan Profesionalisme Guru |
a.
Memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan, seminar dan
workshop untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengajar, penggunaan
teknologi dan pengembangan kurikulum b.
PGRI terlibat dalam memberikan masukan dan saran
kepada pemerintah terkait pengembangan kurikulum c.
PGRI melakukan pembinaan dan pengembangan profesi
melalui berbagai kegiatan dalam KKG dan MGMP d.
PGRI berupaya meningkatkan kualitas guru dengan
mendorong mereka untuk terus belajar dan mengikuti perkembangan terbaru di
dunia Pendidikan. |
|
3.
Pengabdian Masyarakat, pengembangan usaha dan
hubungan antar lembaga |
a.
Meningkatkan kegiatan sosial kemasyarakatan yang
dapat menghadirkan keberadaan PGRI ditengah-tengah kehidupan sosial
masyarakat b.
Mengembangkan badan khusus PGRI yang dapat
mengoptimalkan potensi amal usaha PGRI baik dibidang pendidikan maupun non
pendidikan. c.
Pengembangan business planning PGRI, agar
PGRI Kecamatan Kersamanah memiliki usaha profit diluar pemanfaatan gedung
guru sebagai GOR bulutangkis dengan memanfaatkan potensi pasar dan potensi
permodalan organisas Meningkatkan harmonisasi hubungan baik dan kemitraan
dengan instansi, lembaga dan organisasi yang ada dikecamatan Kersamanah |
C.
PROGRAM
PENGABDIAN DAN KEUANGAN
1.
Pemberdayaan Perempuan,
Pengembangan Olahraga, Seni Budaya, Pembinaan Karakter dan Komunikasi-Informasi
a)
Menyelenggarakan
berbagai kegiatan yang dapat mengoptimalkan potensi/bakat guru perempuan dan
atau para istri guru agar memiliki produktifitas ekonomis dirumah ataupun dapat
meningkatkan profesionalisme kinerja disekolah;
b)
Meningkatkan
kualitas dan mengembangkan secara kelembagaan badan khusus paduan suara guru
yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seremonial baik di PGRI maupun
kegiatan ditingkat kecamatan, serta berbagai kompetisi/lomba
c)
Menyelenggarakan
berbagai kegiatan pembinaan olahraga kepada anggota agar dapat berimbas
terhadap prestasi olahraga disekolah.
d)
Mengembkankan
Diklat-diklat keolahragaan baik untuk guru maupun siswa.
e)
Mengembangkan
kegiatan pementasan dan pelatihan seni budaya, khususnya seni tradisional
kasundaan.
f)
Mengaktifkan
kembali kegiatan-kegiatan keagamaan diluar rutinitas halal bil halal, sehingga
kegiatan PGRI tidak kering dari nilai-nilai spiritual keagamaan.
g)
Membuat
website PGRI Kecamatan Kersamanah
sebagai syi’ar dan publikasi program/gagasan organisasi didunia maya
yang dapat diakses oleh dunia internasional.
2.
Aset dan Keuangan
a. Pengelolaan dan Akuntabilitas Keuangan
1) Penyelenggaraan
pembukuan keuangan sesuai dengan prinsip dan kaidah akuntansi Indonesia
(profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif).
2) Optimalisasi
penerimaan iuran anggota sebagai darah organisasi.
3) Optimalisasi
akuntabilitas penggunaan anggaran.
4) Kampanye Moto: membayar iuran kewajiban, melunasi
iuran integritas pengurus.
b.
Administrasi dan Usaha
1)
Meningkatkan
kualitas pengelolaan keuangan
2)
Tertib
administrasi
3)
Administrasi
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip dan sistem akuntansi Indonesia yang
berlaku.
4)
Pengelolaan/pengadaan
sarana dan prasarana kantor sesuai dengan kebutuhan organisasi.
c. Iuran
anggota dan sumbangan
1)
Mensosialisasikan kewajiban anggota membayar iuran sesuai keputusan
Kongres XXIII Tahun 2025.
2)
Meningkatkan penerimaan iuran anggota.
3)
Menghimpun sumbangan
bencana alam dan menyalurkannya
4)
Menerima
sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari masyarakat, pemerintah dan lembaga swasta lain.
5)
Kenaikan iuran anggota dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000 mulai berlaku bulan Januari 2025, dengan proporsi
distribusi sebagai berikut :
a). 10 % dari Rp 8.000 = Rp 800 : Pengurus Besar PGRI
b). 20 % dari Rp 8.000 = Rp 1.600 : PGRI Provinsi
c). 30 % dari Rp 8.000 = Rp 2.400 : PGRI
Kabupaten/Kota
d). 40 % dari Rp 8.000 = Rp 3.200 : 20% PGRI Cabang dan 20% PGRI Ranting
6)
Melanjutkan
iuran tambahan/insidentil ke PGRI kabupaten sebesar Rp 1.000,-/anggota
7)
Melanjutkan
iuran dansos sebesar Rp 5.000,-/anggota. Dengan peruntukan:
a)
Anggota
yang pensiun/meninggal sebesar Rp 1.000.000,-
b)
Anggota
dan pasangannya (istri/suami) yang sakit sebesar Rp 250.000,-
c)
Anggota
yang mutasi minimal 2 tahun menjadi anggota sebesar Rp 500.000,-
8)
Menerima
iuran sumbangan untuk kongres, konprov, konkab, koncab, dan kegiatan lainnya.
9)
pengelolaan
asset organisasi berupa Gedung Guru, Ruang rapat, dan Perkantoran PGRI sebagai
potensi keuangan organisasi dengan melakukan penyesuaian tarif sewa sebagai
berikut:
a)
Sewa
Gor untuk Resepsi bukan anggota (umum) Rp 2.000.000,-
b)
Sewa
GOR unuk Resepsi Anggota Rp 1.000.000,-
c)
Sewa
GOR untuk rapat Bukan anggota (umum) Rp 1.000.000,-
d)
Sewa GOR untuk Kegiatan sosial Rp 250.000,-
Keuangan penghasilan Gedung dilaporkan setiap bulan oleh
pengelola Gedung kepada bendahara setiap bulannya.
10)
Anggota
PGRI yang ikut serta DKP membayar tambahan iuran sebesar Rp. 5.000,-
11)
Iuran
anggota PGRI yang P3K sebesar Rp. 14.000,- dan Non ASN sebesar Rp 13.000,-
d.
Pengelolaan Keuangan organisasi
Melakukan
pengelolaan keuangan sesuai
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
berlaku.
e.
Pelaporan dan Pengawasan
1)
Pelaporan
a)
Laporan
keuangan disampaikan secara periodik kepada Rapat Pleno Pengurus setiap 3
(tiga) bulan sekali.
b)
Laporan keuangan
tahunan disampaikan pada setiap konferensi kerja.
2)
Pengawasan
a)
Pemeriksaan keuangan
dilakukan 1 tahun sekali menjelang
konferensi kerja.
b)
Pemeriksaan keuangan
PGRI Cabang menjelang Konkercab dilakukan oleh tim verifikasi
keuangan.
c)
Pemeriksaan keuangan
PGRI Cabang menjelang
KONCAB dilakukan oleh Panitia
Pemeriksa Keuangan dari ranting.
d)
Tim Verifikasi keuangan ditetapkan dengan
keputusan konferensi kerja.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar