Program Kerja Pengurus PGRI Cabang Kersamanah


 H



PROGRAM KERJA PGRI CABANG KERSAMANAH

MASA BAKTI 2025-2030

A.    PROGRAM UMUM DAN KESEKRETARIATAN

1.       Kebijakan Umum

Kebijakan umum organisasi merupakan arah dan landasan organisasi untuk  5  (lima)  tahun  yang  akan  datang,  agar  PGRI  Kecamatan Kersamanah  dapat mengemukakan jati diri nya sebagai organisasi perjuangan guru dan dapat dirasakan keberadaannya oleh guru yang ada diKecamatan Kersamanah  Sehingga PGRI Kecamatan Kersamanah  Kabupaten Garut sebagai penggerak perubahan sebagaimana diamanatkan oleh Kongres, KONPROV dan KONKAB PGRI Garut.

Oleh karenanya, maindset organisasi dalam 5 tahun kedepan harus dapat menjaga amanah tersebut, diantaranya :

a.    Membangun PGRI Kecamatan Kersamanah  sebagai organisasi yang Kuat, Maju, Profesional dan Bermartabat;

b.    Memposisikan PGRI Cabang Kecamatan Kersamanah  sebagai pelopor dan pion penggerak perubahan;

c.     Memperjuangkan hak-hak guru yang sebanding dengan kewajiban yang telah dilaksanakannya;

d.    Meningkatkan hubungan kemitraan dengan berbagai institusi pemerintah dan lembaga kemasyarakatan, khususnya partisipasi PGRI pada kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan sehingga PGRI Kecamatan Kersamanah dapat dirasakan kiprah dan keberadaannya, bukan sekedar organisasi papan nama.

e.    Mengembangkan badan-badan khusus PGRI yang dapat difungsikan untuk memaksimalkan potensi organisasi dan anggota yang dapat berimbas pada kebesaran organisasi

f.      Memperluas jangkauan rekruitmen kewilayahan dan keanggotaan PGRI tidak sebatas pada guru dilingkup Dinas Pendidikan, melainkan pada semua lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta yang ada di Kecamatan Kersamanah  termasuk yang dibawah Kementerian Agama.

2.       Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Pendidikan Pelatihan

a.     Melakukan pemetaan ulang wilayah kerja Ranting agar lebih efektif dan efisien dengan memperhatikan persebaran jenjang satuan pendidikan secara merata.

b.     Mengajak satuan pendidikan yang belum masuk untuk bergabung bersama PGRI.

c.     Melakukan kaderisasi kepengurusan ranting sehingga kesinambungan kepengurusan ditingkat ranting dapat terwujud dan memudahkan bagi upaya pembinaan terhadap anggota

d.     Melanjutkan pendataan anggota (KTA-Nisasi online) bagi anggota yang belum mendapatkan KTA dan melakukan rekrutmen anggota baru dilembaga pendidikan yang belum terekrut PGRI. Termasuk validasi anggota yang berhenti atau mutasi.

e.     Melaksanakan berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dapat meningkatkan profesionalisme kinerja anggota. Juga pendidikan dan pelatihan yang dapat meningkatkan wawasan anggota diluar profesi keguruan, namun menunjang terhadap peningkatan profesionalisme guru.

 

B.    PROGRAM ORGANISASI PENGEMBANGAN KARIR

Program organisasi pengembangan karir guru mencakup berbagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non-formal. Program-program ini mencakup peningkatan profesionalisme guru, advokasi hak-hak guru, pengembangan kurikulum, serta pelatihan dan pengembangan karir guru. PGRI juga berperan dalam memperjuangkan kesejahteraan guru dan meningkatkan solidaritas antar guru.

Berikut Program/ Kegiatan dalam Mengembangkan karir guru:

Program

Jenis Kegiatan

1.     Perlindungan Profesi, Pengembangan Karier, Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan

a.     Melakukan advokasi atau pendampingan terhadap guru yang menghadapi permasalahan hukum baik yang berkaitan dengan profesi maupun pribadi

b.     Melakukan sosialisasi dan upaya menegakkan kode etik guru

c.     Meningkatkan fungsi kemitraan dengan Kepolisian Sektor sesuai dengan perjanjian kerjasama (MoU) PGRI Cabang Kersamanah dengan Kapolsek setempat.

d.     Meningkatkan peran fungsi dan mengembangkan secara kelembagaan Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) PGRI dalam menangani berbagai permasalahan baik internal maupun eksternal.

e.     Pengembangan pola karier anggota sesuai dengan minat anggota.

f.      Pro aktif mengembangkan fungsi kemitraan dengan Kordinator Wilayah Pendidikan dalam upaya pengembangan karier anggota

g.     Membantu berbagai hambatan, kendala dan kesulitan yang dihadapi anggota dalam hal pengembangan karier, kesejahteraan dan ketenagakerjaan

2.     Pengembangan Profesionalisme Guru

a.   Memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan, seminar dan workshop untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengajar, penggunaan teknologi dan pengembangan kurikulum

b.   PGRI terlibat dalam memberikan masukan dan saran kepada pemerintah terkait pengembangan kurikulum

c.   PGRI melakukan pembinaan dan pengembangan profesi melalui berbagai kegiatan dalam KKG dan MGMP

d.   PGRI berupaya meningkatkan kualitas guru dengan mendorong mereka untuk terus belajar dan mengikuti perkembangan terbaru di dunia Pendidikan.

3.     Pengabdian Masyarakat, pengembangan usaha dan hubungan antar lembaga

a.   Meningkatkan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menghadirkan keberadaan PGRI ditengah-tengah kehidupan sosial masyarakat

b.   Mengembangkan badan khusus PGRI yang dapat mengoptimalkan potensi amal usaha PGRI baik dibidang pendidikan maupun non pendidikan.

c.   Pengembangan business planning PGRI, agar PGRI Kecamatan Kersamanah memiliki usaha profit diluar pemanfaatan gedung guru sebagai GOR bulutangkis dengan memanfaatkan potensi pasar dan potensi permodalan organisas Meningkatkan harmonisasi hubungan baik dan kemitraan dengan instansi, lembaga dan organisasi yang ada dikecamatan Kersamanah

 

 

C.    PROGRAM PENGABDIAN DAN KEUANGAN

1.    Pemberdayaan Perempuan, Pengembangan Olahraga, Seni Budaya, Pembinaan Karakter dan Komunikasi-Informasi

a)       Menyelenggarakan berbagai kegiatan yang dapat mengoptimalkan potensi/bakat guru perempuan dan atau para istri guru agar memiliki produktifitas ekonomis dirumah ataupun dapat meningkatkan profesionalisme kinerja disekolah;

b)       Meningkatkan kualitas dan mengembangkan secara kelembagaan badan khusus paduan suara guru yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seremonial baik di PGRI maupun kegiatan ditingkat kecamatan, serta berbagai kompetisi/lomba

c)       Menyelenggarakan berbagai kegiatan pembinaan olahraga kepada anggota agar dapat berimbas terhadap prestasi olahraga disekolah.

d)       Mengembkankan Diklat-diklat keolahragaan baik untuk guru maupun siswa.

e)       Mengembangkan kegiatan pementasan dan pelatihan seni budaya, khususnya seni tradisional kasundaan.

f)        Mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan keagamaan diluar rutinitas halal bil halal, sehingga kegiatan PGRI tidak kering dari nilai-nilai spiritual keagamaan.

g)       Membuat website PGRI Kecamatan Kersamanah  sebagai syi’ar dan publikasi program/gagasan organisasi didunia maya yang dapat diakses oleh dunia internasional.

2.    Aset dan Keuangan

a.     Pengelolaan dan Akuntabilitas Keuangan

1)   Penyelenggaraan pembukuan keuangan sesuai dengan prinsip dan kaidah akuntansi Indonesia (profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif).

2)   Optimalisasi penerimaan iuran anggota sebagai darah organisasi.

3)   Optimalisasi akuntabilitas penggunaan anggaran.

4)   Kampanye Moto: membayar iuran kewajiban, melunasi iuran integritas pengurus.

b.     Administrasi dan Usaha

1)   Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan

2)   Tertib administrasi

3)   Administrasi keuangan disajikan sesuai dengan prinsip dan sistem akuntansi Indonesia yang berlaku.

4)   Pengelolaan/pengadaan sarana dan prasarana kantor sesuai dengan kebutuhan organisasi.

c.     Iuran anggota dan sumbangan

1)      Mensosialisasikan kewajiban anggota membayar iuran sesuai keputusan Kongres XXIII Tahun 2025.

2)      Meningkatkan penerimaan iuran anggota.

3)      Menghimpun sumbangan bencana alam dan menyalurkannya

4)      Menerima sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari masyarakat, pemerintah dan lembaga swasta lain.

5)      Kenaikan iuran anggota dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000 mulai berlaku bulan Januari 2025, dengan proporsi distribusi sebagai berikut :

a).        10 % dari Rp 8.000 = Rp 800    : Pengurus Besar PGRI

b).        20 % dari Rp 8.000 = Rp 1.600 : PGRI Provinsi

c).        30 % dari Rp 8.000 = Rp 2.400 : PGRI Kabupaten/Kota

d).        40 % dari Rp 8.000 = Rp 3.200   : 20% PGRI Cabang dan 20% PGRI Ranting

6)      Melanjutkan iuran tambahan/insidentil ke PGRI kabupaten sebesar Rp 1.000,-/anggota

7)      Melanjutkan iuran dansos sebesar Rp 5.000,-/anggota. Dengan peruntukan:

a)    Anggota yang pensiun/meninggal sebesar Rp 1.000.000,-

b)   Anggota dan pasangannya (istri/suami) yang sakit sebesar Rp 250.000,-

c)    Anggota yang mutasi minimal 2 tahun menjadi anggota sebesar Rp 500.000,-

8)      Menerima iuran sumbangan untuk kongres, konprov, konkab, koncab, dan kegiatan lainnya.

9)      pengelolaan asset organisasi berupa Gedung Guru, Ruang rapat, dan Perkantoran PGRI sebagai potensi keuangan organisasi dengan melakukan penyesuaian tarif sewa sebagai berikut:

a)    Sewa Gor untuk Resepsi bukan anggota (umum) Rp 2.000.000,-

b)   Sewa GOR unuk Resepsi Anggota Rp 1.000.000,-

c)    Sewa GOR untuk rapat Bukan anggota (umum) Rp 1.000.000,-

d)   Sewa GOR untuk Kegiatan sosial Rp 250.000,-

Keuangan penghasilan Gedung dilaporkan setiap bulan oleh pengelola Gedung kepada bendahara setiap bulannya.

10)   Anggota PGRI yang ikut serta DKP membayar tambahan iuran sebesar Rp. 5.000,-

11)   Iuran anggota PGRI yang P3K sebesar Rp. 14.000,- dan Non ASN sebesar Rp 13.000,-

d.     Pengelolaan Keuangan organisasi

    Melakukan pengelolaan keuangan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

e.     Pelaporan dan Pengawasan

1)      Pelaporan

a)     Laporan keuangan disampaikan secara periodik kepada Rapat Pleno Pengurus setiap 3 (tiga) bulan sekali.

b)    Laporan keuangan tahunan disampaikan pada setiap konferensi kerja.

2)      Pengawasan

a)     Pemeriksaan keuangan dilakukan 1 tahun sekali menjelang konferensi kerja.

b)    Pemeriksaan keuangan PGRI Cabang menjelang Konkercab dilakukan oleh tim verifikasi keuangan.

c)     Pemeriksaan keuangan PGRI Cabang menjelang KONCAB dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Keuangan dari ranting.

d)    Tim Verifikasi keuangan ditetapkan dengan keputusan konferensi kerja.

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar